Satu upaya otpritas public untuk memberikan penyelenggaraan kesejahteraan kepada daerah adalah dengan mebuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 yang ditunjukkan dengan substansi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Jaminan Sosial Nasional.
Dana Kapitasi JKN adalah dana tunai yang dibayarkan setiap bulan oleh BPJS kepada Puskesmas Atau FKTP swasta sebagai koperasi spesialis kesejahteraan bagi peserta JKN. Adapun alasan FKTP Puskesmas yang belum memiliki BLUD dalam melaksanakan penggunaan Dana Kapitasi JKN adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pengelolaan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN dan Manajemen Puskesmas, maka kami akan melaksanakan Bimtek Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Manajemen Puskesmas pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )