Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Untuk memberikan pemahaman mengenai hal tesebut maka kami akan mengadakan Bimtek Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diselenggarakan pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )