Bimtek Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018

Dana kelurahan telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang didasari dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan  sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

Untuk memberikan pemahaman dan pengembangan SDM Aparatur baik di Kecamatan dan Kelurahan Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018, maka dengan hormat kami Pusat Pelatihan Aparatur Sipil Negara (PPASN) dengan dukungan Narasumber/Widyaiswara dari Kementerian Dalam Negeri, bersama surat ini mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan yang kami tawarkan.

Untuk memberikan pemahaman mengenai Pengelolaan Dana Kelurahan maka kami akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.